HAK CIPTA ATAS LAGU ATAU MUSIK





Banyak sekali yang tanya ke gw tentang masalah ini , akhirnya gw coba untuk share pengetahuan mengenai HKI (Hak Kekayaan Intelektual) cari sana sini tanya ke para mentor Alhamdulillah dpt..... ok,gw bikin khusus untuk Hak Cipta yang berkaitan dengan musik, karena sesuai ama judul forum ini.

Maaf banget ya kalo ada bahasa di tulisan gw ini yang ga di mengerti (takutnya gw kebanyakan pake istilah hukum) dan terlalu teks book banget…he..he..he…

Sebelum masuk ke pokok pembahasan, dimana-mana pasti kan ada pemanasan alias foreplay nya dulu..he..he..he..

HKI atau dalam istilah inggris dikenal dengan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak yang timbul karena adanya hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.

Bahasa gampangnya, HKI itu adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Yang menjadi objek dari HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HKI itu dibagi menjadi 2 bagian:

1. Hak Cipta
2. Hak kekayaan industri
, nah ini banyak sub-bagiannya:

a. Paten
b. Desain industri
c. Merek
d. Penanggulangan praktek persaingan curang
e. Desain tata letak sirkuit terpadu
f. Rahasia dagang.


Di Indonesia, segala sesuatu yang berurusan dengan HKI itu diatur oleh Dirjen HKI yang berlokasi di Jl. Daan Mogot KM 24, Tangerang (jauh bos), segala informasi tentang HKI (ga lengkap banget sih) bisa di liat di website resmi mereka yaitu www.dgip.go.id

Nah udah kan foreplay, sekarang kita masuk ke pembahasan mengenak Hak Cipta. Gw coba kasih penjelasan mengenai Hak Cipta berdasarkan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), karena kita hidup di Indonesia dan hanya UU itu lah yang kita punya sebagai pedoman. Walaupun UU kita masih menjabarkan secara umum, tapi lumayan lah, sebagaian besar hak-hak kita sebagai pencipta sudah dilindungi disitu.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lingkup hak cipta hanya terbatas pada ciptaan yang merupakan hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Kalo ada ciptaan berarti kan ada pencipta, kemudian siapa sih yang dianggap sebagai pencipta?

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Jadi bisa dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.

Ciptaan yang masih dalam ide itu tidak dilindungi. Makanya hati-hati klo punya ide, jangan diceritain dulu ke temen lo, nanti dicuri lagi. He..he..he..

Diatas disebut hak mengumumkan dan memperbanyak, cuman artinya apa sih?

Pengumuman itu adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengan atau dilihat orang lain.

Kalo perbanyakan itu sendiri berarti penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Ya sebenernya hak cipta itu terdiri dari 2 hak yaitu hak ekonomi (pengumuman dan perbanyakan) dan hak moral.

Hak moral itu hak yang melekat pada diri pencipta dan pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak ekonominya sudah dialihkan.

Hak moral itu terdiri dari:
1. Pencantuman nama pencipta atau pelaku, termasuk nama samaran.
2. Hak untuk melarang pihak lain mengubah ciptaannya termasuk judul
dan namanya. Distorsi, mutilasi, atau bentuk perubahannya pun harus
seizin pencipta dan pelaku.

Masih belom pusing kan baca nya.

Ciptaan apa aja sih yang dilindungi?
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra yang mencakup:

1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin.
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
7. arsitektur.
8. peta.
9. seni batik.
10. fotografi.
11. sinematografi.
12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain hasil pengalihwujudan.

Ciptaan tersebut berlaku atau dilindungi untuk jangka waktu seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal.

Ciptaan khusus untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database, hasil karya pengalihwujudan dan perwajahan karya tulis yang diterbit dilindungi selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan atau diterbitkan pertama kali.

Nah klo penciptanya ada 2 gimana? Hak cipta berlaku berlaku selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung 50 tahun.

Tadi diatas gw dah bilang bahwa perlindungan hak cipta berlaku secara otomatis. Maksudnya apa ya? Perlu ga kita mendaftarkan hak cipta?

Perlindungan hak cipta itu udah timbul secara otomatis pada saat ciptaan itu sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran hak cipta itu tidaklah suatu kewajiban, tapi pendaftaran hak cipta itu bisa dijadikan bukti apabila timbul sengketa dikemudian hari.

Contoh paling gampang adalah lagu “Gaby (gw ga tau judul aslinya)”, nah pas lagu itu heboh, kayanya banyak banget kan yang ngakuin klo lagu “Gaby” itu dia yang nyiptain.

Nah sekarang kita masuk ke hak cipta atas ciptaan lagu atau musik ya.

Yang dimaksud dengan lagu atau musik berdasarkan UU Hak Cipta adalah karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.

Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta.

Klo kalian berniat untuk mendaftarkan hak cipta, ini syarat-syarat mengajukan pendaftaran atas nama perorangan.

1. Mengisi formulir.
2. Surat kuasa kalo masukinnya lewat kuasa.
3. notasi atau syair sebanyak 10 buah untuk 1 lagu.
4. Fotokopi KTP.
5. Biaya sebesar Rp. 200.000 per ciptaan.


Dalam sebuah rekaman suara atas lagu, banyak pihak yang mempunyai hak atas rekaman suara itu, biar ga bingung, ini gw jelasin pihak-pihak yang berhak atas rekaman suara tersebut:

1. Pencipta

Ini udah jelas banget, hak yang dia punya adalah:
a. Pengumuman
b. Perbanyakan
c. Hak Moral

2. Pemegang Hak Cipta


Yang dimaksud pemegang hak cipta adalah Pencipta atau pemilik hak cipta atau pihak lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Contohnya adalah Music publisher atau Performing Rights Organization (di Amerika ada 3 yaitu ASCAP, BMI dan SESAC).

Hak-hak nya dia adalah
a. Pengumuman
b. Perbanyakan.

Pada intinya tugas dari pemegang hak cipta itu seperti ini:

a. Memberikan lisensi non-eksklusif kepada pihak ketiga;
b. Memungut royalti;
c. Mendistribusikan royalti;
d. Bekerjasama dengan Pemegang Hak Cipta lainnya;
e. Melaksanakan hak-hak Pencipta.

3. Pelaku

Pengertiannya adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.

Nah hak pelaku (kalo dia penyanyi) itu khusus atas suaranya dia saja yang ada pada rekaman suara adalah:
a. Pengumuman
b. Perbanyakan
c. Hak Moral

4. Produser Rekaman Suara.
Pengertiannya adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukkan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

Nah, hak nya dia adalah:
a. Perbanyakan

Sekarang gw bahas lebih jauh mengenai jenis-jenis hak ekonomi yang dipunyai pencipta atas lagu:

1. Mechanical Rights (Perbanyakan)
2. Performing Rights (Pengumuman)
3. Synchronization Rights


Intinya adalah hak memadukan lagu dengan rangkaian gambar-gambar dalam produk audiovisual. Contohnya adalah lagu buat film atau sinetron, lagu buat background games, untuk VCD atau DVD dan lain-lain.

4. Printing Rights

Merupakan pengumuman dan perbanyakan atas lagu kedalam buku, majalah atau media cetak lainnya. Contohnya adalah penulisan lirik dan notasi dalam majalah MBS (masih ada ga ni majalah).

5. Advertising/Commercial Rights
Memadukan lagu untuk tujuan iklan baik audio atau audiovisual.


Segini dulu ya temen-temen, cape gw nulisnya.

artikel ini dari copas bengkelmusik

Komentar

Postingan Populer